Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Dikebiri, 2 Hal Ini yang Memberatkan

- 11 Januari 2022, 16:28 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.*
Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.* /Darma Legi/Galamedia

Hal yang memberatkan terdakwa dimaksud yakni, selain Herry Wirawan tega memperkosa 12 santriwati.

Ia pun menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi dan justifikasi tindakan pemerkosaannya.

“Sampai korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan Herry Wirawan memiliki dampak (negatif) luar biasa di tengah-tengah masyarakat,” kata Asep N Mulyana.

Adapun terkait Pasal yang disangkakan kepada Herry Wirawan tambah Asep N Mulyana, diantaranya; Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 41 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah