Oleh karena itu, belasan santri terjerat menjadi korban sikap asusila Herry.
“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” terangnya.
Herry terancam melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3, Ayat 5 jo Pasal 78D UU RI nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumya, pada Selasa, 21 Desember 2021 JPU Asep menghadirkan dua orang saksi atas kasus yang menjerat Heri.
Baca Juga: Terungkap Alasan Memilih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Kalau Uang, Lebih Tertarik China ...
“Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference,” bebernya.
Asep menerangkan, Herry terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan pesantren.
Pelanggaran tersebut bahkan dikategorikan telah melanggar UU Perlindungan Anak.
“Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Pertama Terlihat Wajah atau Dua Burung? Ungkap Pikiran Bawah Sadar Anda