Dokter Asal Tiongkok Diamankan Polda Metro Jaya Usai Buka Praktik THT Ilegal

- 25 Januari 2020, 10:41 WIB
ILUSTRASI penangkapan tersangka
ILUSTRASI penangkapan tersangka /DOK PR

Pada saat petugas masuk ke dalam klinik tersebut, ia diminta naik ke lantai 4 dan menemui dokter tersebut yang dibantu oleh satu penerjemah dan satu perawat atau suster.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria di JPO Cimindi Pakai Tablet Saat Mengemis

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian bergegas mendatangi kembali klinik tersebut untuk melakukan pengecekan dan mendapati dokter WNA tersebut sedang melakukan pengobatan terhadap salah stau pasiennya.

Saat petugas meminta dokumen kelengkapan terakit izin praktik serta surat izin tugas, pemilik dan dokter WNA tersebut tak memiliki dokumen apapun serta hanya memiliki paspor kunjungan wisata saja.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku yang memiliki klinik, dokter asing ini baru praktik selama 3 bulan, tetapi masih kita dalami terus apakah masih ada kemungkinan lain, karena ini masih pengakuan awal pelaku," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News.

Baca Juga: Disebut Tak Mengerti Sejarah dan Sebarkan Berita Bohong, Roy Suryo Pidanakan Petinggi Sunda Empire

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menjerat dokter WNA tersebut dengan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 77 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, pemilik klinik dikenakan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 80 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x