Jelang Akhir Tahun, 112 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat Resmi Dilantik

- 27 Desember 2019, 17:14 WIB
BUPATI Kabupaten Bandung Barat.*
BUPATI Kabupaten Bandung Barat.* /Humas Kabupaten Bandung Barat/

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas serta kewajiban untuk melaksanakan tugas di desa dalam menyelenggarakan rumah tangga di desanya.

Tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @humas_kbb, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melantik 112 Kepala Desa pada Jumat, 27 Desember 2019.

Baca Juga: PLT Bupati Cianjur Berikan Bantuan Program pada 10 Desa di Kecamatan Kapundak

Turut hadir Ketua Dewan DPRD KBB Rismanto, Kapolres Cimahi M. Yoris M.Y Marjuki, dan Dandim Letkol ARH Teguh Waluyo.

Hadir pula para Kepala SKPD Bandung Barat, Camat, dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan 112 Kepala Desa ini dilaksanakan di Plaza Pemerintah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Acara Kilas Balik Provinsi Jawa Barat 2019 Bahas tentang Siaga Bencana

Mereka yang telah dilantik akan menjabat selama enam tahun ke depan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x