13 Pasangan Pengantin di Kabupaten Ciamis Ikuti Pernikahan Massal

- 26 Desember 2019, 20:15 WIB
PERNIKAHAN Massal di Ciamis.*
PERNIKAHAN Massal di Ciamis.* /Humas Kabupaten Ciamis/

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan sejatinya adalah wajib dalam hukum Islam guna menyempurnakan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Humas Ciamis, sebanyak 13 pasangan pengantin mengikuti pernikahan masal di Kabupaten Ciamis.

Kegiatan nikah bareng massal ini bertajuk 'Nikah Bareng Wina' yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center Ciamis.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun 2020, Bupati Ciamis Beri Himbauan

Didukung oleh Catering Wina dalam rangka ulang tahunnya yang memasuki usia ke-13 tahun.

Kegiatan nikah massal ini dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Ketiga belas pasangan pengantin itu tak hanya berasal dari Ciamis saja.

Tiga belas mempelai perempuan semuanya berasal dari Kabupaten Ciamis, sedangkan mempelai laki-laki 7 orang dari Ciamis, 3 orang dari Tasik, 2 orang dari Banjar, dan 1 orang dari Wonogiri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Hibahkan Dana Rp 478 Juta Bagi Lembaga Lanjut Usia Kota Bandung

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x