PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, tidak ada pungutan sepeserpun untuk biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Salah satunya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.
Apabila masih ada pungutan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU, salah satunya di TPU Cikadut, Kota Bandung, Ridwan Kamil bersama Polda Jabar akan menindak tegas.
"Saya bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung," tegas Ridwan Kamil dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Minggu, 11 Juli 2021.
Ridwan Kamil mengatkan bahwa petugas pemakaman telah mendapat pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai instansi pengelola.
Sehingga, proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Agar kejadian pungutan liar tidak terjadi lagi saat proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU di seluruh Jawa Barat.