Kemudian di Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pembeli Ngeyel Minta Dilayani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Tanggung Denda Rp5 Juta
Sedangkan PPKM Darurat di Jabar dengan level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Depok.
Serta di Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.***