Ombudsman Bakal Periksa Tingkat Pelayanan Publik Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga lain yang Dibiayai APBN

- 2 Juni 2021, 14:50 WIB
Workshop Ombudsman RI sebelum memantapkan survei yang akan dilakukan nanti.
Workshop Ombudsman RI sebelum memantapkan survei yang akan dilakukan nanti. /dok. Ombudsman RI Jawa Barat/

“Dimana hal tersebut merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat,” tegas dia.

Adapun untuk pemilihan fokus pemeriksaan pada aspek seperti transparansi, bersih, terpercaya, efektif dan demokratis tersebut.

Baca Juga: Setelah Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Akan Tetap Bernyanyi: Sudah Mendarah Daging

Lantasan standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan.

“Sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas, dan abai terhadap standar pelayanan publik mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan,” kata dia.

Selain itu, bertujuan untuk mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas reformasi birokrasi nasional di Indonesia.

Baca Juga: Cara Berpegangan Tangan Tunjukan Seberapa Kuat Hubungan dengan Pasangan, Ada yang Sudah Muak

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menambahkan, survei kepatuhan bertujuan untuk memperbaiki peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dan pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambah dia.

Untuk diketahui, sebelum melakukan survei tersebut Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan persiapan survei kepatuhan berupa workshop dengan tema Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan Menggunakan Unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian Dan Kantor Pertanahan (24-25/05/2021).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah