Ombudsman Bakal Periksa Tingkat Pelayanan Publik Pemerintah Pusat, Daerah dan Lembaga lain yang Dibiayai APBN

- 2 Juni 2021, 14:50 WIB
Workshop Ombudsman RI sebelum memantapkan survei yang akan dilakukan nanti.
Workshop Ombudsman RI sebelum memantapkan survei yang akan dilakukan nanti. /dok. Ombudsman RI Jawa Barat/

PR TASIKMALAYA - Ombudsman RI bakal segera melaksanakan survei penilaian dan pemeriksaan standar pelayanan publik untuk tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah serentak di seluruh Indonesia.

Survei ini dilakukan Ombudsman RI untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pelayanan publik yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dari survei, nanti bisa diidentifikasi apakah tingkat pelayanan publik sudah sesuai atau masih jauh dari standar yang sudah ditentukan sesuai dengan UU UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Akui Takut Akan Kematian? Hotman Paris Teringat Hartanya Saat Terbaring Lemah di Rumah Sakit

Menurut Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.

“Pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” tutur dia pada 1 Juni 2021, melalui siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Termasuk pelayanan publik di BUMN, BUMD dan BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang memang memiliki tugas pelayanan publik tertentu yang dibiayai APBN, APBD seluruhnya atau sebagian dananya,

Baca Juga: Ditanya Soal Lokasi Pasti Lamaran, Lesti Kejora: di Mana Aja yang Penting Selamat

Berdasarkan tufoksi atau tugas dan fungsi serta  wewenang tersebut lanjut dia mengatakan,  maka Ombudsman RI mendorong pemerintah pusat dan daerah bisa mengelola pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x