Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Sebut Alami Penurunan Penumpang
Mulai dari pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.
“Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42,” tegasnya.
Di samping itu, salah satu bentuk perhatian kepada pekerja migran. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja.
Baca Juga: Mulan Jameela Hadiri Sidang DPR, Warganet Soroti Prokes Hingga Cecar Kinerja Anggota DPR RI
“Diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak,” sambungnya.
Serta tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan.
“Memang di era globalisasi persingan samakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi pekerja migran,” papar Kang Uu.
Baca Juga: Perkara Hamil, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kena 'Semprot' Dokter Kandungan
Di akhir, Kang Uu berjani akan terus menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migram.