“Apalagi, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Kang Uu.
Masih menurut Kang Uu, peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini terbuka luas. Hingga saat ini pun masih banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk permintaan dari Jepang.
“Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran jangan sampai jadi pilihan terakhir. Sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” ujar Kang Uu.
Jawa Barat Menjadi Provinsi Terbanyak yang Kirimkan Pekerja Migran
Terkait pekerja migran tambah Kang Uu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat senantiasa berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran.
Satu di antaranya dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Perda pekerja migran ini disebut perda yang pertama di Indonesia. Pemda Prov Jabar merasa penting memiliki perda ini karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia,” tambahnya.
Perda ini juga kata Kang Uu, diklaim menguatkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.