Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Terlihat Duduk Bersama, Netizen: Salfok Sama Perut Nissa
Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota harus membangun kondusifitas antardaerah kabupaten dan kota, serta menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten dan kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” tegas dia. ***