Batasi Mobilitas Antardaerah, Warga yang Akan Keluar dan Masuk Wilayah Jabar Wajib Bawa SIKM

- 1 Mei 2021, 20:30 WIB
Warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jawa Barat wajib bawa SIKM.*
Warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jawa Barat wajib bawa SIKM.* /Humas Pemda Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non mudik.

Daud mengatakan perjalanan dinas atau bekerja wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM).

Syarat kepemilikan SIKM bagi yang akan melakukan perjalanan mendesak atau mudik tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Kemenaker Limpahkan Subsidi dan Pelatihan, Menaker: Kita Tidak Berhenti di Sini

“Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021,” tutur dia dalam siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 1 Mei 2021.

Surat edaran tersebut, lanjut Daud, ditujukan kepada bupati atau wali kota se-Jawa Barat dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat agar bisa diterapkan di wilayahnya masing-masing.

Penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi sudah tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Nissa Sabyan Sempat Ditolak Ayus Sabyan dan Digantungkan Berbulan-bulan: Ah Kayaknya Pengen!

Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x