Polisi Tangkap Seorang Bapak di Bogor, Diduga Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

- 18 Februari 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Pixabay /

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah