PR TASIKMALAYA - Dalam masa pandemi ini, kehadiran internet telah memberikan banyak manfaat, khususnya untuk mempertahankan proses pembelajaran meski dalam jarak jauh.
Negatifnya, internet pun berpotensi untuk menampilkan kekerasan non-fisik yang bisa dikonsumsi oleh anak.
Ciput Eka Purwianti selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA RI), merinci tiga potensi bagi anak mengalami kekerasan selama menggunakan internet.
"Pertama, mereka rentan untuk mengalami kekerasan siber, ini bisa termasuk eksploitasi seksual daring," kata Ciput dalam sebuah pertemuan secara virtual.
"Terekspos pada tindakan menyakiti diri sendiri, bunuh diri, kemudian mereka juga bisa terkontaminasi dengan konten-konten radikalisme dan eksploitasi lainnya yang kita sudah banyak kasusnya," paparnya.
Potensi lainnya yaitu adiksi Siber. Bahkan terdapat beberapa kasus yang dilaporkan anak berusia di bawah 10 tahun telah kecanduan gawai, termasuk terhadap game online dan pornografi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, potensi lainnya dengan kejadian yang tidak sedikit dan tanpa disadari ialah perundungan siber.
Baca Juga: Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Pencairannya di Sini!