Jawa Barat jadi Provinsi Pertama yang Miliki Perda Pesantren

- 2 Februari 2021, 15:00 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. /Humas Jabar

 

PR TASIKMALAYA - Provinsi Jawa Barat akan memiliki peraturan daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren yang pertama di Indonesia.

Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah atau Perda telah disahkan oleh DPRD Jawa Barat.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat pada Senin, 1 Februari 2021 dalam keterangannya mengaku bangga atas disahkannya Perda Pesantren oleh DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Jelaskan Soal Penurunan IPK, KPK: Episentrum Korupsi adalah Partai Politik

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Ridwan Kamil dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dilansir dari PMJ News.

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," sambungnya.

Ridwan Kamil beranggap, ribuan pesantren yang ada di Jawa Barat bisa didukung serta dibantu secara resmi dengan adanya Perda Pesantren saat ini.

Baca Juga: Upaya Cegah Korupsi di Masa Pandemi, KPK Beri Saran: Perbaikan Sistem Politik, Termasuk Pembenahan Partai

Dengan adanya Perda Pesantren pun membuat visi dan misi Jabar Juara Lahir Batin dapat terwujud tanpa adanya diskriminasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah