PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
PSBB secara proporsional sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekan angka penyebaran covid-19.
Terkait PSBB ini diinformasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam unggahan akun instagram @jabarquickresponse pada, Rabu 27 Januari 2021.
“Pemda Provinsi Jawa Barat akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional,” tulis akun instagram @jabarquickresponse seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Di 27 Kabupaten/ Kota mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” tambahnya.
Berikut daftar kota/kabupaten yang memberlakukan PSBB terbaru Jwab Barat:
Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.