Cek Kotamu! Berikut 27 Wilayah yang Berlakukan PSBB Terbaru di Provinsi Jawa Barat

- 27 Januari 2021, 17:15 WIB
Tangkapan layar YouTube Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Konferensi Pers Pemberlakukan PSBB secara Proporsional di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Tangkapan layar YouTube Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Konferensi Pers Pemberlakukan PSBB secara Proporsional di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat. //youtube.com/humas jabar

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

PSBB secara proporsional sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekan angka penyebaran covid-19.

Terkait PSBB ini diinformasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam unggahan akun instagram @jabarquickresponse pada, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Ferdinand Hutahaean: Bangsa Ini Titipkan Polri di Tangan Mu!

“Pemda Provinsi Jawa Barat akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional,” tulis akun instagram @jabarquickresponse seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Di 27 Kabupaten/ Kota mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” tambahnya.

Berikut daftar kota/kabupaten yang memberlakukan PSBB terbaru Jwab Barat:

Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Ferdinand Hutahaean: Bangsa Ini Titipkan Polri di Tangan Mu!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x