BPBD Jawa Barat Susun Peta Rawan Bencana, Upaya Kesiapsiagaan Masyarakat Terhadap Bencana

- 20 Januari 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi bencana longsor/
Ilustrasi bencana longsor/ /Ahmad R/Media Pakuan

Menurut Dani, setelah peta rawan bencana disusun, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana penanggulangan bencana (RPB) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Dari RPB itu, rencana kontingensi jenis kebencanaan untuk setiap kabupaten/kota dapat disusun.

Baca Juga: Kota Bekasi Paling Patuh Protokol Kesehatan, Kang Emil: Pertahankan Prestasi untuk Kota Bekasi

"Dari rencana dan peta rawan bencana itu, pemerintah desa bisa menyusun, misalnya jalur evakuasi manakala akan berpotensi bencana, tempat evakuasi atau pengungsian," ujarnya.

Kalau itu sudah ditambah kesiapan personel dan peralatan bencana, maka bencana itu bisa kita hadapi. Ada yang bisa kita cegah, ada yang tidak bisa, seperti gempa. Tapi, kalau kita punya kesiapsiagaan, paling tidak bisa meminimalisasi dampak atau risiko," sambungnya.

Dani menyatakan, adanya kewaspadaan serta kesadaran masyarakat akan adanya potensi bencana di wilayahnya perlu diperhatikan.

Baca Juga: Sebut Ramalan Mbak You Bisa Terjadi, Arief Poyuono: Bekerja Sungguh-sungguh, Ramalan itu Akan Salah

Selain untuk mencegah terjadinya bencana, hal tersebut dapat meminimalisir mengenai korban meninggal dunia serta kerugian harta benda yang diakibatkan dari bencana yang terjadi.

"Jika masyarakat sadar akan potensi bencana di lingkungan sekitarnya, maka mereka dapat melakukan mitigasi bencana," ujarnya.

"Contohnya dengan rutin memeriksa dan membersihkan saluran-saluran air di sekitarnya, supaya tidak tersumbat oleh sampah atau material lainnya. Memeriksa tebing-tebing, apakah vegetasinya atau tembok penahan tanahnya masih bagus," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x