Ia juga menyinggung soal adanya jabatan yang hilang, peristiwa yang berlanjut, secara syariat jabatan bukan hal segalanya dan bisa Allah cabut kapan saja.
Ridwan Kamil juga mengingatkan masyarakat yang sering membandingkan antara DKI dengan Jawa Barat atau luar DKI lainya.
Secara proporsi hukum, ia meminta menggunakan UU, sesuai UU Jabar sebagai daerah otonom beda dengan Jakarta yang daerah khusus, yang walikotanya diangkat dan diturunkan oleh Gubernur.
Baca Juga: Cegah Peluang Korupsi, Presiden akan Sederhanakan Sistem Regulasi dan Birokrasi
Diluar Jakarta, Wali Kota atau Bupati ipilih oleh langsung oleh Rakyat, tidak bisa disanksi oleh Gubernur.
***