Dihujani 50 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Bupati Bogor: Acara Tersebut Tak Berizin

- 16 Desember 2020, 07:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) berpamitan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) berpamitan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). / ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Ade Munawaroh Yasin selaku Bupati Bogor, pada hari Selasa, 15 Desember 2020, menyambangi Polda Jawa Barat dalam rangka menjalani pemeriksaan perihal kasus kerumunan yang berlangsung di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dilansir dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, setibanya di Mapolda Jabar, Ade Yasin menolak untuk menyampaikan pendapat dan segera memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengonfirmasi pelaksanaan interogasi kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Menyebabkan Tsunami

Pada interogasi tersebut, Ade Yasin diminta untuk memberikan penjelasan perihal kerumunan yang berlangsung di Megamendung, Kabupaten Bogor, dalam penyelenggaraan kegiatan Habib Rizieq Shihab.

"Ya tentunya (pertanyaan seputar itu), karena ini fokus masalah Megamendung," tegasnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, Polda Jawa Barat telah menginterogasi beberapa pihak yang diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut kedatangan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat, 20 Desember 2020.

Pihak-pihak yang diundang Polda Jabar ialah Habib Rizieq beserta panitia pelaksana, kemudian Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Mengapa Bumi Bisa Bertahan Selama Milyaran Tahun Sebagai Planet Layak Huni

Ade Yasin diketahui telah mengikuti enam jam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Jawa Barat.

Selama pemeriksaan tersebut, Ade dihujani dengan 50 pertanyaan mengenai perkara kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada jam 16.06 WIB, setelah pelaksanaan yang berlangsung selama enam jam dan dimulai pada jam 10.00 WIB.

"Tadi dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB, selesai jam 4, tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," kata Ade selepas melalui pemeriksaan pada hari Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 16 Desember 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Ade menyebut ia tidak tahu tentang peletakan batu pertama yang memicu kerumunan di Megamendung, dan bahwa para penitia tidak memohon izin kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terlebih dahulu.

“Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin apapun kepada surat yang secara resmi, kami balas itu tidak ada," terangnya.

Perihal pemeriksaan tersebut, ia mengungkapkan, pihak Kabupaten Bogor tidak pernah menyerahkan izin bagi Shihab di Megamendung, Bogor, pada hari Jumat, 13 Desember 2020.

Sampai saat ini, kata Ade, tidak ada klaster penularan Covid-19 di wilayah Megamendung selepas acara Rizieq Shihab yang diperkirakan menghimpun 3.000 orang.

Baca Juga: Larang Karantina Mandiri, Pemkot Tasikmalaya Sediakan Hotel untuk Ruang Isolasi Covid-19

Itulah mengapa jumlah kasus Covid-19 di sana bersifat fluktuatif sebagaimana biasanya. Ia juga belum dapat memberi keterangan mengenai keterkaitan dalam meningkatnya kasus Covid-19 di kawasan tersebut dengan hadirnya kerumuman FPI.

"Tiap hari fluktuatif. Saya belum melihat ada korelasinya dengan kasus (kerumunan) itu," ungkap Ade.

Di samping Ade, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun mendatangkan beberapa orang ahli di hari Selasa ini, 15 Desember 2020, guna dimintai penjelasan mengenai perkara kerumunan Shihab.

Baca Juga: Sayangkan Program ILC Dihentikan, HNW: Katanya Pers Pilar ke-4 Demokrasi

"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," tutup Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x