Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin Akan Segera Diadili di Pengadilan Negeri Bandung Soal Dana SKPD

- 14 Desember 2020, 13:10 WIB
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2020. KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.*
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2020. KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp./ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berkas dakwaan kepada Rachmad Yasin pun telah dirampungkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Senin 14 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat 3.000 Kasus dalam Sehari, Jepang Batasi Program Pariwisata

Baca Juga: Kaya Akan Protein, Telur Dipercaya Cocok Turunkan Berat Badan, Simak Caranya!

Baca Juga: Netizen Minta Dirinya Jadi Pengacara HRS, Hotman Paris: Kenapa Minta ke Saya?

Selain dilimpahkannya berkas dakwaan terhadap Mantan Bupati Bogor tersebut penahanan untuk Rachmat Yasin juga telah dilimpahkan.

Mengenai penahanan Rachmat Yasin, hal tersebut menjadi kewenangan bagi pengadilan.

“Kemudian untuk penahanan beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Bandung,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x