"Jadi ketika masih ada yang kampanye saat masa tenang, itu adalah pelanggaran. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," lanjut Suryana.
Baca Juga: Libera ‘Sound of Angels’, Paduan Suara Lagu Rohani saat Natal asal Inggris
Pelanggaran di masa tenang tidak hanya politik uang, tapi juga alat peraga kampanye yang masih terpasang di jalanan.
Kampanye di media sosial juga dalam sorotan perhatian dari Bawaslu, sebab untuk menjaga etika para paslon peserta Pilkada serentak 2020.
Politik uang memang strategi mengambil hati masyarakat untuk memilih paslon, tapi sebagai prilaku tercela yang melanggar aturan.
Baca Juga: Dua Menteri Terjerat Korupsi, Refly Harun Minta Jokowi Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi
Tidak berbeda dengan korupsi “suap”, masyarakat perlu lebih cerdas dalam memilih calon pemimpin yang akan memimpin selama lima tahun kedepan.
Jika sejak awal sudah lakukan “korupsi” bagaimana dengan nasib di kemudian hari ? Bahwa mereka akan merugikan negara dan masyarakat.
Jadi Pemilih Cerdas, Pemilih Anti Politik Uang.***