Dalami Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar, KPK Panggil Dua Saksi

4 November 2020, 16:45 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," ucapnya.

Baca Juga: Disuruh Memilih dalam Pilpres AS, Kanye West: Orang itu Adalah Saya Sendiri

Dua saksi yang dipanggil yaitu Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

Terkait PT Pribadi Manunggal, penyidik KPK  telah memeriksa Direktur Operasional perusahaan tersebut, yaitu Guntur Rachmadi.

Guntur merupakan anak Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih yang telah dipanggil pada Selasa, 11 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Roda Ekonomi, Pemerintah Dorong Penguatan Fasilitas Dalam Negeri

Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca Juga: Gelar Webinar, Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner se-ASEAN Rumuskan Strategi

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler