PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. A Chaniago, memberikan keterangan, polisi telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan sopir taksi daring.
“Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam,” jelas Erdi.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan Bahar Smith di Perumahan Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018.
Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Positif Covid-19
Penganiayaan diduga, karena istri Bahar pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mendapati istrinya pulang larut malam, Bahar lalu diduga menganiaya sopir taksi daring tersebut yang menjadi korban.
Kejadian tersebut dilaporkan korban yang berinisial A kepada pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Minta Jokowi Tak Manjakan Anak Muda, Megawati: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa? Masa Hanya Demo
Erdi menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan kepada Bahar atas kasus tersebut.
Sementara itu, Bahar tengah menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
“Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur,” ujar Erdi.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, KPK Dapat Ambil Alih Kasus yang Ditangani Kejagung-Polri
Berdasarkan perkara tersebut, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***