PSBB Proposional Diperpanjang, Satgas Harian Jabar: Disesuaikan Kewaspadaan Daerah

28 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi PSBB /ANTARA/

 

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) kembali diperpanjang hingga 25 November 2020.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Dua Klub Asal Inggris, Manchester City dan Liverpool, Raih Kemenangan

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam rilisnya.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca Juga: Ada Sandiaga Uno dalam Caketum PPP, Pengamat: Seharusnya Punya Sumber Daya Internal yang Cukup

"Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ucap Daud.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020.

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.

Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar.

Baca Juga: Dipecat dengan Prosedur yang Tidak Sesuai, Kuasa Hukum Brigadir: Belum Masuk Pokok Perkara

Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19.

Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.

Baca Juga: Ida Fauziah: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Tahun 2020

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler