Sekda Kota Bogor Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin

8 Oktober 2020, 20:16 WIB
Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dilantik jadi Sekretaris Daerah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di halaman Balaikota Bogor, Kamis 1 Oktober 2020 /Iyud Walhadi/Prokompim

PR TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarifah dipanggil terkait kasus penyidikan korupsi mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY), dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Rusia Alami Lonjakkan Kasus Virus Corona, Menginfeksi Hampir 60 Wilayah

Selain Syarifah, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu M Zairin selaku mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Rida Tresnawati selaku Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.

Lalu, Atis Tardiana selaku Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, dan Andi Sudirman selaku Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rachmat pada tanggal 13 Agustus 2020, setelah diumumkannya sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.

Baca Juga: Donald Trump Berjanji Beri Pengobatan Gratis untuk Pasien Covid-19 di AS

Rachmat ditangkap berkaitan dengan kasus suap, kini ia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam jaya Guntur.

Ia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,93 miliar.

Uang sebesar Rp8,93 miliar tersebut, Rachmat gunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, serta pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Baca Juga: Bahas Konflik Nagorno-Karabakh, Menteri Azerbaijan akan Temui Kelompok Minsk di Swiss

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi yaitu sebidang tanah dengan luas 20 hektar di Jonggol, kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga memiliki hubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Tersangka Rachmat melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Target EBT di 2025, DPR Usulkan Pembentukan Badan Pengelola

Sebelumnya, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung jawa Barat setelah menjalankan masa hukuman akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya.

KPK memproses empat tersangka yang diawali dengan tangkap tangan pada 7 Mei 2014 yaitu, Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dan telah menyelesaikan masa hukumannya.

Baca Juga: Kamis, 8 Oktober 2020: Rupiah Hari Ini Menguat Berkat Jokowi

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta. Hal itu disebabkan karena dia menerima suap senilai Rp 4,5 miliar.

Suap tersebut diperuntukkan untuk melancarkan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler