Bukannya Karantina, 33 Remaja di Bogor Asik Gelar Pesta Narkoba di Sebuah Villa

5 Oktober 2020, 09:45 WIB
Polsek Ciampea mengamakan 33 remaja yang tengah pesta narkoba di sebuah villa di Kampung Cibuntuwates, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.* //Tribrata News Jawa Barat

PR TASIKMALAYA – Sedang gencar-gencarnya melakukan operasi yustisi, justru Polsek Ciampea malah menemukan adanya pesta narkoba.

Di saat situasi yang tidak memungkinkan untuk berkerumun dan adanya himbauan untuk membatasi aktifitas di luar rumah, para remaja ini justru nekat melanggarnya.

Selain itu, dengan berkumpulnya banyak remaja tersebut dikhawatirkan akan adanya penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Polsek Sidamulih Ciamis Lakukan Operasi Yustisi Gabungan Bersama TNI

Terkait pelanggaran yang mereka lakukan diantaranya melaggar protokol kesehatan hingga kedapatan menggelar pesta narkoba.

Seperti keterangan yang disampaikan Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Sebanyak 33 remaja diamankan Polsek Ciampea saat berkumpul di sebuah villa di Kampung Cibuntuwates, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Tagar #TolakOmnibusLaw Jadi Trending Topik Twitter

Saat dilakukan pemeriksaan, remaja yang mengadakan acara reuni tengah menggelar narkoba. Saat itu, dirinya bersama anggota tengah melakukan operasi yustisi di wilayah Ciampea.

“Pada saat patroli, kami mencurigasi sebuah villa dengan banyak orang. Saat diperiksa mereka semua berkerumun dan tidak menggunakan masker,” ucap Kapolsek.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, selain melanggar protokol kesehatan juga diketahui mengkonsumsi, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan narkoba.

Baca Juga: Efektifkah Pencegahan Radikalisme dengan Mengedepankan Kearifan Lokal?

Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu minuman racikan ciu, anggur merah, obat-obatan keras golongan G, dan narkoba jenis ganja.

Menurut Kapolsek Ciampea, 33 orang tersebut akan diproses secara hukum. Karena, selain pesta miras disaat pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-Undang Karantina No.6 Tahun 2018 pasal 92.

“Usai temuan itu, kami serahkan ke Polres untuk dilakukan tes urin. Untuk empat orang yang kedapatan ganja, akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” katanya.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Saat ini, status dari 33 remaja tersebut masih menjadi saksi. Andri mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut.

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan kepada para remaja tersebut.

“Sanksi kita dalami dulu, kita lihat apakah ini dari 33 orang diamankan yang mana dibina dan mana yang di proses hukum,” tutupnya.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Terkait opersi yustisi, Ia menyebut hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga menindak pelanggaran peraturan dan undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Bupati terkait PSBB Pra AKB, Instruksi Gubernur, serta Undang-Undang Karantina pasal 92 Nomor 6 tahun 2018.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler