PR TASIKMALAYA - Tengah geger sebuah unggahan dalam media sosial Facebook yang menunjukkan kuitansi penjualan lahan bangunan sekolah dasar.
Bangunan Sekolah Dasar Negeri Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut itu dijual dengan harga Rp 80 juta.
Transaksi antara oknum perangkat desa dengan pembeli atas nama Abdul Manaf itu terjadi pada tanggal 15 November 2019.
Baca Juga: Akun TikTok Diblokir, Wajah Penyanyi Tiongkok Disensor karena Terlalu Mirip Presiden Xi Jinping
Tertera tanda tangan Kepala Desa Jayamukti atas nama Hamdani di atas mateai Rp 6.000 yang menguatkan adanya kesepakatan jual beli.
Menanggapi hal itu, dikutip dari Kabar Priangan, Kepala Dinas Kabupaten Garut, Totong mengatakan permasalahn tersebut sedang dalam penyelesaian.
Senada dengan Totong, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku kaget atas informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Pengantin Pria Meninggal Dunia Terjangkit Covid-19, 95 Tamu Dinyatakan Terpapar Virus Corona
Helmi menjelaskan, bangunan sekolah tersebut memang sudah tak lagi digumakan, terlebih menurut PVMBG bangunna itu berada di tanah rawan longsor.
Baca Juga: Berkumpul di Jembatan Charles, Ratusan Warga Praha Gelar Perayaan Selamat Tinggal Virus Corona
Setelah hasil penelurusan yang dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 kemarin, bangunan SDN Jayamukti 3 merupakan aset Pemkab Garut yang tidak boleh diperjualbelikan.
"Aset memang bisa saja dijual akan tetapi harus ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu, bisa pidana itu.
"Saya menyesalkan pihak desa yang berani menjual bangunan dan lahan SDN Jayamukti 3 tersebut," sesal Helmi.
Baca Juga: Bakal Gelar Acara Lamaran Resmi, Ibunda Nikita Willy: Mereka Berdua Salat Istikharah
Helmi meminta, transaksi antara oknum perangkat desa dan pembeli tersebut dikembalikan seperti semula, sebab tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.
"Karena hendak dibangun sekolah, tanah itu oleh pemiliknya kemudian dihibahkan kepada pemerintahd aerah melalui lembaga masyarakat desa.
"Setelah itu, Pemkba Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah itu melalui DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata Asda I Pemkab Garut, Nurdin Yana.
Baca Juga: Peneliti Tiongkok Peringatkan Pandemi Virus Baru dari Babi
Yana mengaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, meskipun dilihat dari sisi administratif ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.
Secara terpisah, perwakilan pembeli tanah tersebut, Didi menerangkan bahwa tanah itu ditawarkan oleh komite sekolah pada kakanya, Abdul Manaf.
"Terus terang, keluarga saya sebelumnya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata status tanah itu merupakana aset Pemkab Garut.
Baca Juga: Rilis Lagu 'Summer Hate', Rapper Zico Jadi Pembaca Prakiraan Cuaca Dadakan
"Sejak awal kakak saya telah mengatakan siap membeli asalkan tidak akan muncul masalah di kemudian hari dan saat itu pihak komite sekolah menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab," jelas Didi.
Didi mengaku pihak sekolah berasal menjual tanah karena ingin membantu biaya pembangunan sekolah baru yang masih belum selesai.
Baca Juga: Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Bocah 14 Tahun, Seorang Wanita Dewasa Justru Dibebaskan Pengadilan
Namun, setelah mengatahui jika tanah yang dibelinya bermasalah, pihak Didi meminta transaksi jual beli dibatalkan dan uang pembayaran dikembalikan.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Jayamukti yang dihubungi berulangkali untuk diminta konfirmasi sama sekali tak memberikan respon jawaban.***