Penyaluran BSU di Jawa Barat Sudah Capai 77 Persen, Berikut Besarannya

11 Oktober 2022, 17:36 WIB
Berikut besaran penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jawa Barat pada Oktober 2022 yang sudah mencapai 77 persen.* /ANTARA/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) mengklaim bahwa penyaluran dalam program dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 telah mencapai sebanyak 77 persen dari total penerima yang berjumlah 2,1 juta orang.

“Untuk BSU yang sudah disalurkan itu lebih dari 70 persen, 77 persen yang sudah disalurkan untuk BSU di Jawa Barat,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi di Gedung Sate Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Selasa, 11 Oktober 2022.

Taufik Garsadi menjelaskan bahwa dana BSU yang disalurkan sebesar Rp600 ribu per orang dan hanya bisa diberikan satu kali saja.

“Besarannya (BSU) 600 ribu per orang, Cuma satu kali,” jelasnya.

Baca Juga: Drakor Love in Contract Episode 7: Spoiler, Jadwal Tayang, Link Nonton Streaming Sub Indo

Program BSU sendiri bertujuan untuk dapat menopang daya beli pekerja atau buruh dalam mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19.

Dana BSU tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Taufik Garsadi mengaku bahwa seharusnya dana penyaluran Program BBSU tersebut khususnya di Jawa Barat selesai pada bulan Oktober 2022, namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.

Menurutnya, salah satu kendalanya adalah terkait verifikasi data penerima yang harus dipadukan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Jabar.

Baca Juga: Buat Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin, 10 YouTuber Diselidiki

‘Pertama kaitan dengan verifikasi, verifikasi ini dilakukan oleh Kemenaker. Jadi potensi penerima BPJS BSU di Jabar dari BPJS Ketenagakerjaan masuk ke Kemenaker, itu dipadankan dengan data keluarga PHK. Penerima bantuan ini sehingga itu waktunya lama untuk memadankan itu,” jelasnya.

Selain itu menurutnya, kendala kedua adalah adanya aturan penerima Program BSU harus memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Jadi bagi yang belum maka akan disalurkan melalui Pos. biasanya Kemenaker akan menyalurkan ke Bank Himbara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Iendra Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat sedang mendiskusikan terhadap dampak dalam penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan buruh.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Tahap 6 Cair? Simak Syarat dan Link Cek Penerima di Sini

“Yang kami khawatirkan ialah nasib buruh yang upahnya di bawah RP3,5 juta,” ucap Iendra Sofyan.

Iendra Sofyan mengatakan bahwa kemungkinan kelompok buruh dengan upah dibawah RP3,5 Juta tersebut akan menggelar demo penolakan.

Meski begitu Iendra Sofyan berharap situasi tersebut bisa diredam dan tidak terjadi demo.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler