Mabes Polri Berhasil Bongkar 402 Kg Sabu di Sukabumi, Enam Tersangka Diamankan

4 Juni 2020, 16:15 WIB
Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi yang termasuk jaringan internasional Timur Tengah. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadi/

PR TASIKMALAYA - Di tengah kesibukan penataan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau normal baru, Tim Khusus Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkoba jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus kali ini, polri menyita barang bukti sabu dengan jumlah yang fantastis, seberat 402 kilogram.

Dikonfirmasi wartawan PMJ News, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020 membenarkan dan memaparkan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Trump, Barack Obama Justru Puji Para Demonstran Muda di Aksi Protes George Floyd

“Saat itu Tim Satgasus Bareskrim Polri mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah Laut Samudera Hindia,” ungkapnya.

Komjen Pol Listyo menyebut timnya melakukan penelusuran dengan membututi dua orang kru kapal di Pelabuhan Ratu. Hasil penelusuran itu, polisi menyita 2 kilogram sabu dari keduanya.

Setelah dikembangkan, tim kembali mendapati tiga orang lainnya dan kemudian berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ketegangan Terus Membara, Pemerintahan Trump Larang Maskapai Tiongkok Terbang ke AS

"Penggeledahan berlangsung kemarin, Rabu, 3 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 402 kg,” sambungnya.

Polisi merincikan, dari kasus penangkapan barang haram ini, pihaknya berhasil membekuk 6 orang. Masing-masing dari mereka berinisial BK, I, S, NH, R dan YF.

Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Hong Kong akan Peringati Tiannanmen Seluruh Kota di Tengah Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya, 6 tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler