Dokter Asal Tiongkok Diamankan Polda Metro Jaya Usai Buka Praktik THT Ilegal

25 Januari 2020, 10:41 WIB
ILUSTRASI penangkapan tersangka /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya gencat melakukan pengamanan terhadap beberapa kasus atau informasi yang dilaporkan masyarakat terkait hal-hal yang meresahkan.

Kepolisian bertindak secara cepat guna mengamankan berbagai tindakan agar tak membuat masyarakat resah dan merasa nyaman.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari stus Tribrata News, Penyidik jajaran Unit 4 Subdit III Dis reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku berkewarganegaan asing yang membuka prakik ilegal di Indonesia.

 

Dalam pantauan penyelidikannya, polisi mengamankan dua pelaku yang membukan praktik THT tanpa izin serta menggunakan obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM.

Pelaku berinisial D sebagai pemilik klink dan Dr. L sebagai dokter spesialis THT keturunan Tiongkok berhasil diamankan setelah salah satu anggota mereka berperan sebagai pasien.

Awal mula kejadian adalah adanya laporan dari masyarakat pada Juli 2019 terkait salah satu klinik di kawasan Sunter, Jakarta Utara yang membuka praktek pengobatan penyakit sinusitis.

Baca Juga: Tak Bisa Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek 2020, 13 Kota di Tiongkok Dikarantina

Tempat praktik bernama Klinik Utama Cahaya Mentari ini menggunakan dokter warga negara asing yang melakukan pengobatan spesialis THT, namun tidak bisa berbahasa Indonesia dan didampingi seorang juru bahasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover, yaitu menyamar menjadi pasien dan datang ke klinik tersebut untuk memastikan adanya dokter WNA tersebut.

Pada saat petugas masuk ke dalam klinik tersebut, ia diminta naik ke lantai 4 dan menemui dokter tersebut yang dibantu oleh satu penerjemah dan satu perawat atau suster.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria di JPO Cimindi Pakai Tablet Saat Mengemis

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian bergegas mendatangi kembali klinik tersebut untuk melakukan pengecekan dan mendapati dokter WNA tersebut sedang melakukan pengobatan terhadap salah stau pasiennya.

Saat petugas meminta dokumen kelengkapan terakit izin praktik serta surat izin tugas, pemilik dan dokter WNA tersebut tak memiliki dokumen apapun serta hanya memiliki paspor kunjungan wisata saja.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku yang memiliki klinik, dokter asing ini baru praktik selama 3 bulan, tetapi masih kita dalami terus apakah masih ada kemungkinan lain, karena ini masih pengakuan awal pelaku," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News.

Baca Juga: Disebut Tak Mengerti Sejarah dan Sebarkan Berita Bohong, Roy Suryo Pidanakan Petinggi Sunda Empire

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menjerat dokter WNA tersebut dengan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 77 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, pemilik klinik dikenakan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 80 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler