Pemprov Jabar Serahkan Sertifikat Tanah pada 408 Kepala Keluarga di Cisurupan Garut

24 Desember 2019, 16:53 WIB
DALAM rangka mendukung program Reforma Agraria, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum serahkan sertifikat tanah kepada 408 kepala keluarga di Garut. /instagram.com/@humas_jabar

PIKIRAN RAKYAT - Akhir tahun ini, pemerintah terus gencar menggedor para pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat agar tanahnya di akui secara sah oleh hukum.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com melalui akun instagram @humas_jabar, kemarin Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Sertifikasi Hak Milik (SHM).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada 408 Kepala Keluarga di Perkebunan Harjasari Selecta, Cisurupan, Kabupaten Garut, Senin 23 Desember 2019.

Baca Juga: Pelayanan Belum Maksimal, Menhub Serahkan 1400 Life Jacket di Pelabuhan Kali Adem

Penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikkan tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) dari Sertifikasi Hak Milik (SHM).

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah.

Dalam postingan akun instagram @humas_jabar, Uu menyampaikan keinginannya untuk terus mendorong Bupati serta Walikota untuk melegalkan kepemilikan Tanah HGU yang terlantar di wilayah masing-masing.

"Banyak sekali HGU (di Jawa Barat) yang terlantar. Dan masyarakat tidak tahu jalan, tidak tahu cara (sertifikasi).

Baca Juga: Wujud Turunkan Defisit Neraca Perdagangan di Sektor Migas, Presiden Jokowi Resmikan B30

"Insyaallah akan saya sampaikan kepada para Bupati, kalau memang Bupati tersebut memiliki tanah HGU yang terlantar," dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @humas_jabar.

Hak Guna Usaha (HGU) sendiri ialah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU di atur dalam Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).***

Editor: Alza Ahdira

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler