Ridwan Kamil Hibahkan Bus bagi Buruh dan Karyawan Pabrik di Jawa Barat, Ini Tujuannya

14 Desember 2021, 18:07 WIB
Ridwan Kamil menghibahkan bus bagi buruh dan karyawan pabrik di Jawa Barat karena dengan tujuan berikut ini. /Instagram.com/@ridwankamil

PR TASIKMALAYA – Gubernur, Ridwan Kamil dikabarkan menghibah bus untuk transportasi buruh dan karyawan di Jawa Barat.

Menurut Ridwan Kamil, hibah bus itu akan dipergunakan buruh dan karyawan di Jawa Barat untuk transportasi ke tempat kerja.

Hibah bus yang diberikan Ridwan Kamil itu diharapkan dapat menghemat biaya transportasi buruh dan karyawan pabrik di Jawa Barat.

Bus yang dihibahkan Ridwan kamil bagi buruh dan karyawan di Jawa Barat telah disalurkan ke beberapa kabupaten.

Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Hebohnya Firli Bahuri Curhat Pada Presiden Kekurangan Karyawan: Mengalami Banyak Paradoks

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam unggahan instagram @ridwankamil pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Kemarin menghibahkan bus untuk buruh/karyawan pabrik kepada beberapa kabupaten, agar dipergunakan untuk membantu buruh dan karyawan menghemat biaya transportasi,” ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ridwankamil.

Selain itu, orang nomor satu di Jawa Barat mengatakan, bantuan yang diberikan diharapkan dapat menurunkan biaya bulanan buruh.

Unggahan Ridwan Kamil. Instagram.com/@ridwankamil

Baca Juga: Sony Sebut Spider-Man Akan ‘Dipinjamkan Kembali’ ke Marvel Setelah No Way Home

Diketahui, saat ini kewenangan pengupahan kepala daerah kepada buruh dan karyawan telah diambil oleh pemerintah pusat.

Maka dari itu, suami Atalia Praratya memberikan bantuan berupa alat transportasi kepada buruh dan pekerja pabrik.

Bantuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan buruh pabrik karena dapat menghemat biaya transportasi.

Baca Juga: Kementerian BUMN Terbitkan NIB untuk Pelaku Usaha UMK Perseorangan, Begini Kata Erick Thohir

Adapun pejabat yang populer di Kota Bandung , sebelumnya telah menetapkan perihal Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat itu telah ditetapkan sekira Rp1.841.487,31 pada 2022.

Nilai UMP tersebut naik sekira 1,72 persen atau setara dengan Rp31.135,95.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rizky Nazar, Artis yang Diciduk Polisi saat Menggunakan Ganja

Sementara ketetapan nilai UMP itu diberikan Pemerintah Jawa Barat untuk pekerja dengan kontrak dibawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan UMP lebih tinggi dari jumlah tersebut.

Diwartakan, pengumuman UMP Jawa Barat itu dilakukan pada Sabtu, 20 November 2021 yang disampaikan oleh sekretaris daerah.

Baca Juga: Firli Bahuri Sempat Akui KPK kekurangan Personel, Benny K Harman: Kirim Pulang 57 yang Dipecat

Setiawan Wangsaatmaja memutuskan ketetapan UMP Jawa Barat pada Jumpa Pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Sedangkan, besaran nilai UMP Jawa Barat 2022 merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat

Rekomendasi Dewan Pengupahan itu bernomor 561/015/XI/Depeprov dengan tanggal 16 November 2021.

Dikabarkan sebelumnya, Dewan Pengupahan melakukan rapat pleno untuk penyesuaian rekomendasi UMP kepada pihak Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler