Ridwan Kamil Sebut 3 Tugas Utama Satgas Covid-19, hingga Vaksinasi Akan Terus Ditingkatkan Selama PPKM Darurat

8 Juli 2021, 05:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat tengah fokus pada 3 tugas utama.

Tiga tugas utama yang difokuskan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tersebut yaitu, memonitor kebutuhan oksigen termasuk pengawasan pusat pemulihan Covid-19.

Lalu kata Ridwan Kamil, percepatan vaksinasi Covid-19 demi herd immunity dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Faskes di Sejumlah Daerah Kewalahan Hadapi Covid-19, Tompi: Kalau Menggila, Pasti Hancur Lebur

"Ada tiga tugas utama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar selama PPKM Darurat," tutur dia dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu, 7 Juli 2021.

Sampai saat ini jelas Ridwan Kamil, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar masih terus mengawasi suplai oksigen.

Termasuk pusat-pusat pemulihan pasien Covid-19 baik di rumah sakit-rumah sakit atau pun non rumah sakit.

Baca Juga: Perlihatkan Foto Masa Kecilnya pada Rizky Billar, Lesti Kejora: Dibilang Kayak Abang-abang

"Selama PPKM Darurat tetap mengurusi vaksinasi supaya herd immunity kita cepat tercapai. Ketiga, mengurusi pemulihan ekonomi," jelas dia.

Vaksinasi Dikebut Selama PPKM Darurat

Mengingat kasus Covid-19 terus melonjak di Jawa Barat, maka pihaknya tengah mengebut vaksinasi selama PPKM Darurat ini.

"Penyuntikan vaksin Covid-19 terus ditingkatkan selama PPKM Darurat," tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Lewati Drama Adu Penalti, Timnas Argentina Lolos ke Final Copa America 2021

Percepatan vaksinasi massal demi terbentuknya kekebalan tubuh tersebut, maka saat ini vaksinasi sudah dibebaskan ke segala usia secara umum.

"Dan sedang dimotivasi bagi semua elemen untuk melakukan seperti yang dilakukan Itenas saat ini," ucap Ridwan Kamil.

Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang sebelumya disampaikan untuk meminta seluruh kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Anisa Bahar Rela Lelang Rumah Rp4 Milyar, Prihatin Banyak Orang Tak Mampu yang Terpapar Covid-19

Untuk diketahui, PPKM Darurat di Jawa Barat yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 dibagi per level per daerah.

PPKM Darurat di Jabar dengan level 3 diterapkan di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, serta Indramayu.

Kemudian di Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pembeli Ngeyel Minta Dilayani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Tanggung Denda Rp5 Juta

Sedangkan PPKM Darurat di Jabar dengan level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Depok.

Serta di Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler