Kabar Baik! 31 Ribu Honorer di Jabar Dapat Honorarium Tambahan Sebesar Satu Kali Gaji Pengganti THR

12 Mei 2021, 13:20 WIB
Kabar baik! 31 ribu honorer di Jabar dapat honorarium tambahan sebesar satu kali gaji pengganti THR. /Dok. Humas Jabar

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya telah mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

Tambahan honorarium bagi pegawai honorer yang diberikan sebesar satu kali gaji.

Pemberian tambahan honorarium tersebut sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak bisa diberikan untuk pegawai honorer karena terbentur aturan.

Baca Juga: Luna Maya Akui Suka 'Brondong', Sophia Latjuba Tak Percaya: Aku Mau Bukti, Mana Fotonya?

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diterbitkannya kebijakan pemberian honorarium tambahan untuk pegawai honorer tersebut seiring adanya aturan PP Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarka kebijakan soal tambahan honorarium.

Baca Juga: Dipindahkan ke Wisma Atlet, Marshel Widianto: Tetep Jaga Protokol Ya dan Doakan Kami

Kebijakan tambahan honorarium tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” tutur dia dalam siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Bandung, Rabu 12 Mei 2021.

Ridwan Kamil mengklaim bahwa tambahan honorarium yang diberikan bagi pegawai honorer tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Diajak Duel Lawan Aldi Taher, Uus: Gimana Rasanya Ada ‘Orang Gila’ Nantangin Lu?

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata dia.

Pemberian tambahan honorarium untuk pegawai honorer tersebut tambah dia, diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi 31.000 pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Untuk diketahui, sebelumnya pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kecewa karena tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Terima Penghargaan PIACCF dari PM Malaysia, Novel Basewedan: Pejuang Anti Korupsi Dimusuhi Negri Sendiri

Hal ini diketahui karena terbentur adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dimana dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya (2020) pegawai honorer mendapatkan THR sama seperti ASN.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler