Wali Kota Bogor Bima Arya Himbau Masyarakat Agar Shalat Ied di Masjid Lingkungan

4 Mei 2021, 12:50 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Shalat Ied di masjid lingkungan.* /Dok. Pemkot Bogor.

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 di dalam negeri saat ini masih belum sepenuhnya sirna. Sehingga masyarakat pun dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan jika melakukan aktivitas di luar rumah.

Untuk itu, masyarakat tetap diminta untuk selalu waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepatuhan penerapan protokol kesehatan ini terus diupayakan pemerintah ke masyarakat demi mengurangi laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, Aries, dan Taurus 4 Mei 2021: Ungkapkan Perasaan Cinta Anda

Terlebih sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri, maka dari itu setiap daerah di Indonesia melalui kepala daerahnya memberikan kebijakan masing-masing.

Dalam hal ini Kota Bogor, Bima Arya selaku Wali Kota Bogor meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan Shalat Ied di masjid lingkungan.

"Sedangkan Shalat Ied di tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," ucap Bima Arya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Pemilihan Lokasi Resepsi Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: di Turki Atau Dubai

Bima Arya menambahkan bahwa pelaksanaan Shalat Ied di tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak diadakan.

Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Forkopimda melaksanakan Shalat Ied ditempat terbuka, yakni di Kebun Raya Bogor.

Bima Arya meniadakan Shalat Ied Terbuka karena tidak ingin ada kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Dikenal Akibat Video Syur, Nobu Akui Sempat Terpuruk: Tuhan Kenapa Cobaan ini Berlapis-lapis?

"Kalau sampai terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, maka berpotensi terjadi penularan Covid-19. Resiko ini harus dihindari," ujarnya.

Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri telah tertuang di SE Menag RI Nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran itu mengatur pelaksanaan Shalat Ied diperbolehkan terlaksanan di lingkungan perumahan dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Dikabarkan Tengah Hamil Anak dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Wajar-wajar Aja, Doain ya

Bima Arya ungkap bahwa Satgas Penanganan Covid-19 sewaktu-waktu dapat mengeluarkan kebijakan khusus guna antisipasi lonjakan kasus baru.

Maka dari itu Bima Arya dan Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk meniadakan Shalat Ied di Kota Bogor ditiadakan.

Masjid-masjid di setiap lingkungan telah menyiapkan tempat shalat khusus dengan kapasitas 50 persen jamaah yang boleh hadir.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Tanya Hal yang Ditakuti Anang Hermansyah, Ashanty: Aku

"Jamaah yang hadir untuk salat di masjid juga harus memakai masker dan membawa sajadah masing-masing," kata Bima Arya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler