PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
PSBB secara proporsional sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekan angka penyebaran covid-19.
Terkait PSBB ini diinformasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam unggahan akun instagram @jabarquickresponse pada, Rabu 27 Januari 2021.
“Pemda Provinsi Jawa Barat akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional,” tulis akun instagram @jabarquickresponse seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Di 27 Kabupaten/ Kota mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” tambahnya.
Berikut daftar kota/kabupaten yang memberlakukan PSBB terbaru Jwab Barat:
Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu.
Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan.
Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar.
Selain itu Jabar Quick Response juga memberikan informasi efektifitas dari penerapan protokol kesehatan terhadap pencegahan penularan Covid-19.
“Wargi Jabar, banyak bukti ilmiah yang menujukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan Covid-19,” kata akun tersebut.
“Oleh karena itu, mari terus tegakkan disiplin kita untuk senantiasa menggunakan masker saat berpergian, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” tambahnya.
PSBB secara Proporsional berdasarkan Kepgub Jabar nomor: 443/Kep.33-Hukham/2021 terkait pemberlakukan PSBB secara proporsional di provinsi Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.***