PR TASIKMALAYA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan akan menerapkan PSBB Ketat di wilayah Jawa-Bali.
PSBB tersebut mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Beberapa Wilayah yang menerapkan PSBB ketat tersebut terdiri dari Jakarta (seluruh daerah di DKI Jakarta), Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan).
Baca Juga: Berikan Doa untuk Presiden Indonesia, Fahri Hamzah: Tidak Kita Sebut ‘Mantan’ tapi Diberi Nomor
Jawa Barat (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi), Jawa Tengah (Solo Raya, Semarang Raya, Banyumas Raya).
DIY (Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo), Jawa Timur (Surabaya Raya, Malang raya), dan Bali (Kota Denpasar dan Kota Badung).
Namun menurut Teddy Gusnaidi, PSBB yang diterapkan tidak akan berefek sama sekali, jika tidak adanya ketegasan dan konsistensi dalam menerapkan aturan seperti yang sudah-sudah.
Teddy melalui cuitan di akun Twitter pribadinya seperti yang dikutip PIkiranRakyat-Tasikmalaya.com menilai, pembatasan hanya judulnya saja, namun di lapangan nol.
Baca Juga: Tanggapi Haikal Hassan Soal 'Menjelekan' Jokowi, Muannas Alaidid: Ulah Ente Bahaya