Antisipasi Corona, Satgas Covid-19 Karawang Ingatkan Penerapan Prokes Jelang Libur Panjang

2 Desember 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan di Mall. Minggu ini akan dimulai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam /Kominfotik Jakarta Pusat

PR TASIKMALAYA – Jelang libur natal dan libur tahun baru, masyarakat perlu mewaspadai potensi terjadinya kerumunan dan pelanggaran aturan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Acep Jamhuri.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Acep Jamhuri mengatakan, pihaknya perlu antisipasi potensi penyebaran Covid-19 di masa libur panjang.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Anggota DPR: Pemerintah Indonesia Harus Dikoreksi

"Kami mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 dari daerah lain yang masuk ke Karawang pada libur panjang akhir tahun nanti," kata Acep Jamhuri.

Di antara upaya antisipasi tersebut, ialah dengan meminta pimpinan sejumlah perusahaan untuk tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan karena pada libur panjang, banyak karyawan yang bekerja di Karawang pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Baca Juga: Larangan Ekspor Benih Lobster Dinilai Untungkan Sejumlah Pihak, Effendi Gazali: Saya Merasa Gagal

Menurutnya, jika pihak perusahaan lalai menerapkan protokol kesehatan, maka kemungkinan akan terjadi penyebaran virus corona usai libur panjang akhir tahun nanti.

"Belajar dari pengalaman, sebelumnya kami menemukan fakta ada karyawan yang pulang kampung ternyata terpapar Covid-19.

“Saat kembali ke Karawang dia menularkan kepada teman-temannya di perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Manfaat Naik-Turun Tangga untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Jika pihak perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan, kata Acep, penyebaran Covid-19 di perusahaan dapat diminimalkan.

Karena itulah, menjelang libur panjang akhir tahun ini, pihaknya mengimbau agar seluruh perusahaan tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Area wisata juga perlu pengetatan dalam penerapan aturan protokol kesehatan, penerapan 3 M oleh masyarakat juga perlu peningkatan kesadaran diri tentang menjaga diri dan keluarga.

Baca Juga: Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia, PRMN Rayakan Ulang Tahun Pertama

Masyarakat perlu mencari tahu informasi terkait wilayah yang masih rendah angka penyebaran Covid-19 atau zona kuning.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler