Cegah Penyebaran Covid-19, Pemda Jawa Barat Usulkan Persingkat Waktu Libur

29 November 2020, 17:45 WIB
Forum diskusi yang diikuti oleh Ridwan Kamil. //jabarprov.go.id/

 

PR TASIKMALAYA – Libur panjang akhir tahun yang bertepatan dengan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 diusulkan untuk dipersingkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil.

Diusulkan demikian karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih terdapat kasus penyebaran. Dengan mempersingkat waktu libur, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

Baca Juga: Investasi Bodong Kampung Kurma Group Masih Diusut Penyidik, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Kalau saya cenderung mengusulan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," ucapnya saat mengikuti forum diskusi besama pimpinan redaksi media massa di Ahadiat Hotel Kota Bandung pada Sabtu, 28 November 2020.

Namun, lanjutnya, jika libur ditiadakan sama sekali, perekonimian tidak akan berjalan. Begitu pun jika waktunya tidak dipersingkat, akan sangat berpotensi pada penularan Covid-19.

"Jad usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang akhir tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menaganinya," kata Dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur akhir tahun telah ditetapkan mulai hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sampai Jumat tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Edukasi, Akademisi Ingatkan Bahwa Orang Tua Penting untuk Rutin Ajak Anak Berdialog

Adapun rinciannya adalah 24 Desember 2020, Cuti bersama Hari Natal, Jumat tanggal 25 Desember 2020 Hari Natal.

Kemudian pada 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, Senin-Kamis tanggal 28-31 Desmber 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Lalu, pada tanggal 2 dan 3 Januari 2021 libur akhir pekan, sehingga total libur tanpa jeda adalah 11 hari.

Berkaca pada libur panjang di bulan Oktober 2020 lalu, lanjut Ridwan Kamil, Satuan Tugas Covid-19 Jabar yang melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang meintas di area wisata didapati 400 orang reaktif.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Kemudian dilanjut dengan tes PCR, dinyatakan 10 orang positif Covdi-19.

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan Covid-19, tapi kedisiplinan 3M pun meinigkat," kata Gubernur Jabar itu.

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada Covid-19, tidak ada keramaian tidak ada Covid-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) Covid-19," tutupnya.

Namun, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengevaluasi dan memutusan sendiri libur panjang akhir tahun ini setelah pembahasan lanjutan pada awal pekan depan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler