Sering Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Remaja 18 Tahun Bunuh Rekannya

28 November 2020, 08:39 WIB
Ilustrasi Pembunuhan /PublicDomainPictures/Pixabay/PublicDomainPictures

PR TASIKMALAYA - Seorang remaja yang berinisial H (18) membunuh rekannya yang berinisal MS.

Pelaku membunuh korban akibat sering diajak melakukan hubungan badan sesama jenis.

H pun akhirnya ditangkap polisi karena membunuh MS.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Adil Hukum Kerumunan HRS, Harusnya Pemerintah Kerjasama dengan FPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap saat penyelidikan yang dilakukan polisi dalam penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Depok meringkus J sebagai pelaku pembunuhan.

Saat diperiksa J mengaku dibantu oleh tersangka H yang kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bawaslu Adakan Rapid Test Masal, 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat 27 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.

Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan hubungan badan sesama jenis kepada korban.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya

"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler