Pakar Hukum Pidana: Tak Adil Hukum Kerumunan HRS, Harusnya Pemerintah Kerjasama dengan FPI

- 28 November 2020, 07:54 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. /
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha /

PR TASIKMALAYA – Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan, kerumunan yang terjadi di Petamburan yang mana melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, bahkan kini kasusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sepenuhnya merupakan kuasa polisi, pun juga yang berkenaan dengan tersangka.

“Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Riza seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA yang dikutip pada Sabtu, 28 November 2020.

Riza melanjutkan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati instansi yang menjalankan proses kasus tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Adakan Rapid Test Masal, 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Dinyatakan Reaktif Covid-19

“Kami menghormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi,” paparnya.

Riza menegaskan, pihaknya telah menegakkan protokol kesehatan termasuk diantaranya memberikan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.

Denda yang diberikan karena Rizieq Shihab dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara berkenaan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang mana beberapa waktu lalu Rizieq Shihab berhasil mengundang ribuan massa pada saat acara maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meningkat, Ruang Isolasi di RSUD Tasikmalaya Sudah Terisi 98 Persen

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x