Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Beragama, Pengadian Swedia Cabut Larangan Menggunakan Jilbab

- 18 November 2020, 12:00 WIB
Bendera Swedia.
Bendera Swedia. //Pixabay//marsjo

PR TASIKMALAYA - Kebebasan beragama menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi oleh para penduduk di dunia untuk menciptakan rasa toleransi yang tinggi.

Namun terkadang, masih ada beberapa negara yang menunjukkan sikap keacuhannya pada kebebasan beragama ini.

Salah satu contohnya yakni banyak kasus Islamophobia di beberapa negara yang hingga saat ini masih terjadi. 

Baca Juga: Kemungkinan Tetapkan Tersangka, Kerumunan Massa Acara HRS Masuk Tahap Penyidikan

Perihal kebebasan beragama ini, Dewan Kota Skurup di Swedia memberlakukan larangan jilbab pada siswa di bawah usia 13 tahun pada Desember tahun lalu.

Namun diketahui, bahwa kini larangan menggunakan jilbab di sekolah itu dicabut oleh pengadilan di kota tersebut. 

Dalam pernyataan yang dibuat oleh Pengadilan Administratif Malmö, disebutkan bahwa keputusan Dewan Kota Skurup untuk melarang jilbab di sekolah dicabut.

Baca Juga: PMI Siapkan Pos Pengungsian di Berbagai Wilayah yang Berpotensi Terdampak Letusan Gunung Merapi

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD dan kebebasan beragama.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah