Ia juga mengatakan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Pendidikan Negara melarang masuknya unsur-unsur politik ke sekolah.
Pihaknya meminta Menteri Pendidikan Yoav Galant untuk segera turun tangan dan menghentikan polemik tersebut.
Baca Juga: Kemenparekraf Berupaya Kembangkan Potensi Wisata Wellness Pascapandemi
"Cari tahu bagaimana konten ini telah menyusup ke sekolah dan oleh siapa dan menjatuhkan sanksi yang diperlukan padanya," tegasnya.***