"Tindakan yang disengaja untuk menyinggung sentimen miliaran Muslim tidak dapat dibenarkan sebagai latihan kebebasan pers atau kebebasan berekspresi," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Anadolu Agency.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga mereka nilai sebagai perbuatan yang membatasi aspirasi manusia untuk hidup saling toleransi.
Baca Juga: Baru Tiga Kali Tampil, Mateo Bustos Mundur dari Persita
"Tindakan tersebut merusak aspirasi global untuk hidup berdampingan secara damai serta kerukunan sosial dan antaragama," kata Kementerian.
Majalah itu mengundang kontroversi karena menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad yang pernah diterbitkan juga pada 2006, 2011, dan 2012.***