MUI Kecam Aksi Pembakaran Al Quran dan Minta Pemerintah Swedia Bertindak Tegas!

- 24 Januari 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - MUI turut mengutuk kejadian pembakaran Al Quran di Swedia.
Ilustrasi - MUI turut mengutuk kejadian pembakaran Al Quran di Swedia. /Pexels/khats cassim

Baca Juga: Update Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa di Sidang Lanjutan

“Palu dan kelompok ekstrem ini adalah kelompok ‘uncivilized’, tidak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat,” ucap Sudarnoto.

Sudarnoto mengatakan bahwa kelompok ekstrem yang dipimpin oleh Paludan telah melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut terkait dengan prinsip menghormati dan menjunjung tinggi hak beragama.

“Kelompok ini benar-benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama,” lanjutnya.

Sudarnoto menjelaskan bahwa seharusnya Swedia telah menjadi negara dengan hak dan kebebasan beragama yang telah dijamin secara hukum dan politik. Dirinya ingin Swedia menindak tegas Paludan dan kelompoknya serta pihak-pihak yang mendukung dan melindungi tindakan kelompok tersebut.

Baca Juga: Cepat Ngaca! Lihat Alis Mata untuk Tahu Maknanya Menurut Tes Psikologi

Hal tersebut harus dilakukan agar ekstremisme dan Islamofobia tidak menyebar ke seluruh belahan dunia. Tidak hanya itu, hal tersebut harus dilakukan agar tidak membahayakan manusia di seluruh dunia.

Sudarnoto mengatakan bahwa Swedia belum menindak tegas Paludan dan kelompoknya. Maka dari itu, ia dengan tegas meminta agar Swedia menindaklanjuti aksi Paludan dan kelompoknya tersebut agar terhindar dari Islamofobia.

“Meskipun sudah dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan. Ini sama saja pemerintah (Swedia) melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x