Sebut Bisa Pantau Segala Kegiatan Ponsel Pengguna, Trump Buat Petisi untuk Larang Aplikasi TikTok

- 19 Juli 2020, 18:00 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.*
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.* /AFP/Soul Loeb

PR TASIKMALAYA - Presiden Donald Trump tengah mempromosikan survei resmi di Facebook terkait aplikasi TikTok.

Ia menanyakan kepada pengguna media sosial apakah aplikasi TikTok harus dilarang di Amerika Serikat atau tidak.

Pada hari Jumat 17 Juli 2020, halaman Facebook resmi Presiden Trump memposting tautan ke sebuah petisi untuk melarang aplikasi TikTok.

Baca Juga: Minta Jokowi Turun Tangan Bawa Pulang Djoko Tjandra, MAKI: Jangan Jaksa yang ke Sana, Diketawain

"TikTok telah tertangkap basah memantau segala kegiatan pada klip ponsel Anda. Tandatangani petisi sekarang ke BAN TikTok," tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs The Sun. 

Unggahan itu juga disertai dengan foto tangkapan layar judul artikel yang berbeda-beda dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

Judul-judul itu memperingatkan tentang bahaya TikTok bagi orang Amerika setiap harinya.

Salah satu judul utama bertuliskan 'Peringatan - Apple Tiba-tiba Menangkap TikTok Diam-diam Memata-matai Jutaan Pengguna iPhone'.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kejanggalan pada Kekasih Yodi Prabowo, Ayah Korban: Biasa Dia Datang, Kemarin Enggak

Sementara itu, jika pengguna Facebook mengklik tautan yang disediakan, mereka aakan ditujukkan ke survei resmi yang hanya terdapat satu pertanyaan.

"Apakah menurut Anda TikTok harus dilarang di Amerika Serikat?" bunyi dari surveu tersebut.

Pengguna kemudian diminta untuk memilih antara 'Ya' atau 'Tidak', dan memasukkan nama serta informasi kontak mereka.

Awal bulan ini, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Amerika Serikat akan mempertimbangkan untuk pelarangan aplikasi media sosial Tiongkok, termasuk TikTok.

Baca Juga: Dugaan Kuat Kasus Kematian Editor Metro TV: Jasad Dibuang hingga Korban Dibunuh Rekan Kerja

Namun dalam hal itu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Lalu setelahnya, pemerintah menimbang tindakan terhadap layanan media sosial Tiongkok seperti TikTok di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x