Menjadi Salah Satu Pembunuh dalam Kematian George Floyd, Kueng Akui Dirinya Tak Bersalah

- 30 Juni 2020, 11:10 WIB
DEMONSTRAN menghadiri protes Black Lives Matter.*
DEMONSTRAN menghadiri protes Black Lives Matter.* /AFP/

PR TASIKMALAYA - Salah satu dari empat mantan polisi yang didakwa dalam kematian George Floyd telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Surat-surat pengadilan yang diajukan oleh pengacara J Alexander Kueng menyatakan bahwa tindakannya hanya bentuk pertahanan diri.

Itu terjadi beberapa jam setelah seorang hakim Minneapolis memperingatkan pada Senin, 29 Juni 2020 bahwa ia mungkin akan memindahkan persidangan terhadap para mantan polisi ke tempat yang berbeda.

Baca Juga: SKIM Wajib Dibawa Mulai 1 Juli 2020, Pembuatannya Makin Mudah dan Berikut Cara Mengurusnya

Dalam audiensi singkat untuk masing-masing dari empat mantan petugas kepolisian Minneapolis, Hakim Pengadilan Distrik Hennepin, Peter Cahill mengatakan kepada pengacara dan jaksa mereka bahwa dia khawatir publisitas praperadilan dapat menghambat peluang pengadilan yang adil.

"Mereka (pejabat publik) kemungkinan besar mendorong persidangan ini ke tempat yang berbeda jika mereka terus melakukannya. Mereka harus sadar akan hal itu," kata Cahill kepada ketua jaksa penuntut Matthew Frank, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Mirror. 

Frank menjawab bahwa pengacara tidak memiliki kendali atas pejabat publik.

Baca Juga: Aktor Johnny Depp Dikabarkan Bakal Jadi Joker di Film Batman Beyond

Salah satu mantan perwira, Derek Chauvin (44) menekuk lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit pada 25 Mei ketika ia dan tiga mantan polisi lainnya menangkap Floyd di lingkungan Minneapolis.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x