Setelah Kematian Ratu Elizabeth II, Inilah Gelar Baru Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle

- 9 September 2022, 10:08 WIB
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat gelar baru usai kematian Ratu Elizabeth II.
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat gelar baru usai kematian Ratu Elizabeth II. /REUTERS/Toby Melville/Pool/File Photo

Baca Juga: Baru Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Skotlandia Nyatakan Diri Siap Membelot!

Meghan Markle sebelumnya telah berbicara tentang keterkejutannya ketika diberi tahu bahwa Archie tidak akan mendapat perlindungan polisi usai kontroversi wawancaranya dengan Oprah Winfrey beberapa waktu silam.

Dia berasumsi keputusan itu diambil karena ras campurannya, tetapi bukan itu yang terjadi.

Pada saat Archie lahir, dia adalah cicit dari penguasa Inggris, bukan seorang cucu.

Alasan Pangeran George (9) berhak menjadi Pangeran adalah karena ia dilindungi dalam protokol George V.

Baca Juga: Liga Primer Inggris Akhir Pekan Ini Ditunda Pasca Meninggal Dunianya Ratu Elizabeth II

Itu karena dia adalah cicit dari raja di garis suksesi tahta langsung, sekaligus putra tertua dari Pangeran William, putra Pangeran Charles.

Adik Pangeran George, Putri Charlotte (7) dan Louis (4) berhak atas gelar mereka karena paten yang ditandatangani oleh Ratu Elizabeth II pada 31 Desember 2012.

Ini membuat semua anak dari putra sulung Pangeran Wales, Pangeran William, mendapat gelar Pangeran dan Putri, serta HRH.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah