Setelah Kematian Ratu Elizabeth II, Inilah Gelar Baru Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle

- 9 September 2022, 10:08 WIB
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat gelar baru usai kematian Ratu Elizabeth II.
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat gelar baru usai kematian Ratu Elizabeth II. /REUTERS/Toby Melville/Pool/File Photo

PR TASIKMALAYA - Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dikabarkan memiliki gelar baru usai meninggalnya Ratu Elizabeth II.

Sebagai keturunan Kerajaan Inggris, anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kini memiliki gelar Pangeran Archie dan Putri Lilibet, setelah kematian Ratu Elizabeth II.

Pada Kamis, 8 September 2022, Ratu Elizabeth II meninggal dengan damai di Balmoral, Skotlandia.

Kematian Ratu Elizabeth II menandai akhir dari 70 tahun pemerintahannya yang bersejarah.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Ngaku Cerdas? Buktikan Dulu dengan Menemukan 3 Perbedaan Gambar Perempuan yang Memakan Sandwich

Berita meninggalnya sang penguasa Inggris memicu curahan kesedihan di seluruh dunia.

Di usia 96 tahun saat meninggal, Ratu Elizabeth II menurunkan gelar pada cicitnya, karena aksesi kakek mereka, Raja Charles ke tahta Kerajaan Inggris, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Sun.

Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V, kakek Ratu Elizabeth II, anak dan cucu sang ratu memiliki hak otomatis atas gelar HRH dan pangeran atau putri.

Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, yaitu Archie (3) dan Lilibet (1), sekarang akan secara resmi menjadi Pangeran dan Putri, dan HRH, berdasarkan aturan Kerajaan Inggris yang dibuat pada tahun 1917.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x